Sejak tahun 1983, dunia
perpajakan di Indonesia memasuki babak baru yaitu dengan melakukan reformasi
sistem dan ketentuan perpajakan. Perubahan yang dilakukan adalah dengan
mengubah sistem pemungutan pajak dari sebelumnya yang masih menggunakan
official assessment system yang diubah menjadi self assessment system. Dalam
sistem pemungutan pajak yang baru ini, masyarakat dan Wajib Pajak yang berperan
utama dalam melakukan proses menghitung, memperhitungkan, menyetor dan
melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Sejak tahun 1984 di Indonesia berlaku 9
(sembilan) Undang-Undang Perpajakan. Kesembilan Undang-Undang ini hingga saat
ini telah mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
3. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4. Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Undang-Undang tentang Bea Meterai (BM)
6. Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
7. Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
8. Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak
9. Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah







